
RAKYAT ACEH | BANDA ACEH — Dua puluh satu tahun bukan waktu yang singkat. Sejak Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh telah melewati fase panjang dari konflik bersenjata menuju era perdamaian dan politik elektoral.
Namun, setelah dua dekade berlalu, sebuah pertanyaan tetap relevan untuk direnungkan: damai Aceh sebenarnya milik siapa?
Pertanyaan itu bukan sekadar tentang siapa yang berkuasa di Aceh hari ini, tetapi tentang sejauh mana perdamaian telah menghadirkan keadilan, kesejahteraan, pemerintahan yang bermartabat, serta pemenuhan seluruh kesepakatan yang lahir dari meja perundingan Helsinki.
Kini, Aceh berada di bawah kepemimpinan H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem. Eks Panglima GAM tersebut tidak hanya menjadi Kepala Pemerintahan Aceh, tetapi juga masih memegang posisi penting sebagai Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat dan Ketua Umum Partai Aceh.
Situasi ini menghadirkan babak baru dalam perjalanan politik Aceh. Tokoh yang dahulu berada di garis perjuangan bersenjata kini berada di pusat kekuasaan pemerintahan. Momentum tersebut sekaligus menjadi ujian besar, mampukah kekuasaan pasca konflik menerjemahkan cita-cita perdamaian menjadi kesejahteraan nyata bagi rakyat?
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, genap 21 tahun perjalanan damai Aceh. Peringatan ini seharusnya tidak berhenti pada seremoni dan nostalgia sejarah. Ia perlu menjadi momentum untuk membuka kembali halaman-halaman MoU Helsinki dan melihat secara jernih mana yang telah diwujudkan, mana yang masih tertunda, dan mana yang membutuhkan keberanian politik untuk diperjuangkan kembali.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perbincangan adalah ruang kewenangan khusus Aceh.
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar pernah menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kewenangan yang menurutnya belum sepenuhnya tertuang dalam kerangka kekhususan Aceh, antara lain terkait politik luar negeri, moneter dan fiskal, pertahanan, keamanan, yudisial, serta sebagian urusan agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Malik Mahmud saat mengisi kuliah umum di Universitas Islam Indonesia pada 30 September 2022.
Menurutnya, kekhususan Aceh bersifat asimetris dan berbeda dengan pola otonomi daerah lainnya di Indonesia. Butir-butir kesepakatan Helsinki kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Di sinilah persoalan damai Aceh menjadi lebih luas daripada sekadar berakhirnya perang.
Perdamaian bukan hanya absennya suara senjata api dihutan Aceh. Perdamaian juga berarti hadirnya rasa keadilan, kesempatan ekonomi, pemerintahan yang efektif, perlindungan terhadap identitas dan kekhususan Aceh, serta masa depan yang lebih baik bagi generasi yang lahir setelah konflik berakhir.
Sejarah konflik Aceh sendiri tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketidakadilan yang dirasakan dalam berbagai bidang. Aceh memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, kekayaan sumber daya alam, serta adat dan budaya yang kuat dengan nilai-nilai keislaman.
Dalam perjalanan sejarahnya, ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Gerakan Aceh Merdeka dideklarasikan pada 1976 dan perjuangan tersebut berlangsung melalui berbagai fase, termasuk konflik bersenjata serta upaya negosiasi dan perundingan.
Bencana tsunami pada 26 Desember 2004 menjadi titik balik penting. Tragedi kemanusiaan yang menghancurkan sebagian besar wilayah pesisir Aceh turut membuka ruang bagi proses perdamaian yang lebih serius.
Hingga akhirnya, pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia dan GAM mencapai kesepakatan damai di Helsinki.
Kesepakatan itu mengubah wajah Aceh.
Senjata ditarik. Ribuan kombatan kembali ke tengah masyarakat. Politik lokal dibuka. Partai politik lokal mendapatkan ruang. Aceh memperoleh sejumlah kewenangan khusus. Mantan kombatan memasuki arena politik dan pemerintahan.
Tetapi, 21 tahun setelah Helsinki, pertanyaan paling penting bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Pertanyaannya adalah apakah rakyat Aceh sudah menjadi pemenang dari perdamaian itu?
Sebab, jika perdamaian hanya menghasilkan perubahan elite, sementara kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pembangunan, keterbatasan lapangan kerja, dan persoalan tata kelola pemerintahan masih menjadi pekerjaan rumah, maka refleksi 21 tahun damai harus berani menyentuh persoalan tersebut.
Aceh tidak membutuhkan romantisme konflik. Aceh juga tidak membutuhkan nostalgia tanpa evaluasi.
Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memastikan bahwa MoU Helsinki tidak berhenti sebagai dokumen sejarah, melainkan terus diterjemahkan menjadi kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kini, tanggung jawab itu berada di tangan semua pihak, pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, parlemen, elite politik, tokoh masyarakat, mantan kombatan, generasi muda, dan terutama seluruh rakyat Aceh.
Damai Aceh bukan milik mantan kombatan. Bukan pula milik pemerintah, partai politik, atau elite tertentu.
Damai Aceh seharusnya menjadi milik seluruh rakyat.
Dan setelah 21 tahun, pertanyaan itu layak kembali digaungkan
Apakah perdamaian Aceh sudah benar-benar selesai, atau justru perjuangan berikutnya adalah memastikan seluruh janji perdamaian menjadi kenyataan?
Dua puluh satu tahun setelah Helsinki, Aceh tidak lagi berbicara tentang bagaimana mengakhiri perang. Aceh kini ditantang membuktikan bahwa perdamaian memang mampu memenangkan masa depan rakyatnya.(arm/ra)
Tidak ada komentar