x

Kejari Agara Musnahkan Sabu, Ganja hingga Parang Pelaku Pembunuhan 5 Orang

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jul 2026 17:01 58 redaksi

RAKYAT ACEH|KUTACANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dari 68 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Kamis (2/7),

 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Elly Safitri Harahap, SH., MH,Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, telepon genggam, komputer hingga barang bukti lain hasil tindak pidana.

 

Pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syariah Kutacane terhadap perkara yang telah inkrah selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

 

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi simbol komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum untuk terus bersinergi dalam memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah Aceh Tenggara,” kata Elly

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Elly Safitri Harahap, SH., MH, yang juga menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), membacakan sambutan Kepala Kejari Aceh Tenggara.

 

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti narkotika maupun barang bukti lainnya yang berada dalam penguasaan kejaksaan.

 

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Tenggara Putra Raja Siregar, SH., MH, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Tenggara Nomor PRINT-1022/L.1.20/BPApa.1/06/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

 

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara dengan 80 tersangka, terdiri atas 51 perkara narkotika, enam perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya.

 

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 89,95 gram, ganja seberat 1.054,12 gram, tujuh unit telepon genggam, empat unit komputer, serta empat bilah senjata tajam jenis parang. Salah satu parang tersebut merupakan barang bukti perkara pembunuhan yang menewaskan lima orang di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Juni 2025.

 

Putra menjelaskan, sabu dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan air panas dalam blender sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Sementara telepon genggam dan komputer dihancurkan menggunakan martil, sedangkan parang dipotong menggunakan mesin gerinda. Seluruh sisa barang bukti kemudian dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

 

Kegiatan pemusnahan berlangsung sederhana namun khidmat. Selain dihadiri jajaran Kejari Aceh Tenggara, acara juga diikuti perwakilan Pengadilan Negeri Kutacane, Mahkamah Syariah Kutacane, Polres Aceh Tenggara, Lapas Kelas IIB Kutacane, Satpol PP dan WH, Dinas Kesehatan, serta sejumlah instansi terkait. (VAL)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x